DETAIL LAYANAN
Jasa Pengurusan Laporan Surveyor – PT MINGYU MURNI INDINESIA adalah jasa pengurusan Laporan Surveyor (LS) hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI). LS membuktikan bahwa barang yang dikirim sesuai jenis, jumlah, spesifikasi teknis, serta memenuhi standar dan ketentuan impor Indonesia sebelum diajukan ke Bea Cukai.
Jenis–Jenis LS yang Diajukan
1. LS Hasil Verifikasi Teknis Impor (VPTI)
Wajib untuk 27 kelompok barang tertentu yang diatur Kementerian Perdagangan, antara lain:
- Tekstil & Produk Tekstil
- Beras, Gula, Garam
- Prekursor, Nitro Selulosa, Bahan Kimia Tertentu
- Peralatan Elektronik & Komputer
- Produk Makanan & Minuman
- Mesin Printer/Fotokopi Berwarna, Cakram Optik
- Keramik, Limbah Non-B3
- Kosmetik & Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
- Serta kelompok barang lain yang diwajibkan peraturan
Dilakukan di negara asal/muat sebelum pengiriman — hasilnya menjadi syarat wajib pengajuan PIB.
2. LS Khusus Dokumen Pemberitahuan Masuk Sementara
Digunakan untuk barang masuk sementara (akan diekspor kembali maksimal 3 tahun) sebagai :
- Bukti kondisi & jumlah barang saat pertama kali masuk
- Dasar pembanding saat barang akan dikeluarkan/diekspor kembali
- Syarat sah pengajuan & penyelesaian izin masuk sementara
Contoh kebutuhan: alat pameran, alat uji, peralatan proyek sementara, kendaraan khusus.
3. LS Pemeriksaan Khusus Lainnya
- LS untuk barang bekas / alat berat bekas
- LS untuk barang yang diminta pemeriksaan fisik tambahan oleh Bea Cukai
- LS verifikasi spesifikasi & nilai barang sesuai ketentuan khusus
Layanan Kami
- Konsultasi apakah barang Anda wajib LS
- Bantu pengajuan permohonan pemeriksaan ke lembaga surveyor
- Pendampingan proses pemeriksaan & verifikasi dokumen
- Sampai Laporan Surveyor terbit sah & diterima Bea Cukai
Hubungi Kami Sekarang — Konsultasi Gratis!