Impor besi, baja, baja paduan, dan produk turunannya tidak selalu bisa dilakukan hanya dengan menyiapkan invoice, packing list, dan dokumen kepabeanan. Untuk jenis barang tertentu, importir perlu memenuhi ketentuan tata niaga, salah satunya Persetujuan Impor besi baja atau yang sering disebut SPI Besi Baja.
Regulasi yang berlaku saat ini menempatkan besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya sebagai salah satu kelompok barang industri tertentu yang impornya dikendalikan. Ketentuannya mengacu antara lain pada Permendag Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Industri Tertentu, yang berlaku sejak 29 Agustus 2025.
Lalu, apa itu SPI besi baja dan bagaimana mengetahui apakah barang yang akan Anda impor wajib mengurusnya?
Apa Itu SPI Besi Baja?
SPI Besi Baja merupakan istilah yang umum digunakan untuk menyebut persetujuan pemerintah yang diperlukan sebelum mengimpor jenis besi, baja, baja paduan, atau produk turunannya yang termasuk barang dengan pembatasan impor.
Dalam regulasi terbaru, istilah yang digunakan adalah Persetujuan Impor (PI) Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.
Persetujuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses impor karena pemerintah mengatur jenis barang, kode HS, jumlah atau kuota, serta ketentuan lain yang harus dipenuhi importir.
Importir juga wajib memiliki NIB yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API). Secara umum, impor produk besi baja yang diatur dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-P maupun API-U sesuai dengan ketentuan barang dan kegiatan usahanya.
Kapan Importir Wajib Mengurus SPI Besi Baja?
Importir perlu mengurus SPI atau PI Besi Baja ketika barang yang akan diimpor masuk ke dalam pos tarif atau HS Code yang diwajibkan memiliki Persetujuan Impor.
Artinya, jangan menentukan kewajiban SPI hanya berdasarkan nama barang.
Dua produk yang sama-sama disebut “baja” belum tentu memiliki ketentuan impor yang sama karena klasifikasi HS Code dapat berbeda.
Produk yang sering masuk kelompok besi dan baja antara lain:
- kawat baja galvanis;
- steel strap atau pita baja;
- round bar;
- color coated steel coil;
- hot rolled steel;
- pipa besi dan baja;
- kawat dan jaring baja;
- baut dan sekrup;
- produk konstruksi dari besi atau baja;
- berbagai produk turunan besi dan baja lainnya.
Mingyu Cargo sendiri telah menangani berbagai HS Code kelompok 72 dan 73, termasuk kawat baja galvanis, pita baja, batang baja bulat, gulungan baja, pipa, konstruksi baja, hingga baut dan sekrup. JASA PENGURUSAN SPI BESI BAJA JASA PENGURUSAN SPI BESI BAJA
Namun, tidak berarti seluruh barang dengan HS Code awalan 72 dan 73 otomatis wajib SPI. Importir tetap perlu mengecek pos tarif secara spesifik, uraian barang, tujuan penggunaan, serta kemungkinan pengecualian yang berlaku.
Mengapa HS Code Sangat Penting?
Kesalahan menentukan HS Code dapat membuat proses impor menjadi lebih rumit.
Misalnya, importir menganggap barang tidak memerlukan PI, tetapi setelah barang tiba ternyata HS Code yang digunakan masuk dalam kelompok barang dengan pembatasan impor. Kondisi seperti ini dapat membuat dokumen harus dilengkapi terlebih dahulu sebelum proses pengeluaran barang bisa dilanjutkan.
Karena itu, kami menyarankan pengecekan HS Code dan ketentuan lartas sebelum supplier mengirim barang.
Langkah ini jauh lebih aman dibanding baru memeriksa perizinan ketika kontainer sudah berada di pelabuhan.
Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
Persyaratan pengajuan dapat berbeda berdasarkan jenis produk dan skema impor. Dalam ketentuan terbaru, penerbitan PI dapat berkaitan dengan Neraca Komoditas atau data teknis/rekomendasi dari kementerian terkait, tergantung ketentuan yang berlaku terhadap komoditas tersebut.
Dari sisi perusahaan, dokumen dasar yang perlu diperhatikan antara lain legalitas perusahaan dan NIB/API sesuai kegiatan impor.
Karena regulasi dan persyaratan teknis dapat berubah, sebaiknya lakukan pemeriksaan dokumen berdasarkan HS Code terbaru dan barang yang benar-benar akan diimpor, bukan hanya berdasarkan pengalaman impor sebelumnya.
Bagaimana Jika Kuota SPI Besi Baja Tidak Mencukupi?
Masalah lain yang cukup sering terjadi adalah perusahaan sudah memiliki Persetujuan Impor, tetapi jumlah atau kuota yang tersedia tidak mencukupi kebutuhan impor berikutnya.
Dalam kondisi tersebut, importir perlu mengecek kemungkinan penambahan kuota SPI Besi Baja sesuai ketentuan yang berlaku.
Mingyu Cargo menyediakan layanan pengurusan SPI Besi Baja dan penambahan kuota, termasuk membantu proses pengajuan dokumen teknis hingga Persetujuan Impor sesuai kebutuhan perusahaan. Dalam materi layanan kami, perusahaan cukup menyiapkan legalitas serta API-U/API-P sebagai dokumen dasar untuk proses awal. JASA PENGURUSAN SPI BESI BAJA
Untuk kebutuhan tersebut, Anda dapat berkonsultasi melalui layanan Jasa Pengurusan Kuota SPI Besi Baja. Lihat layanan pengurusan SPI Besi Baja Mingyu Cargo
Cek Perizinan Sebelum Barang Dikirim
Jika Anda berencana mengimpor besi, baja, coil, pipa, kawat, produk konstruksi, atau produk turunannya, jangan menunggu barang berangkat untuk memeriksa perizinannya.
Kami dapat membantu mengecek HS Code, kebutuhan Persetujuan Impor, dokumen pendukung, hingga kebutuhan penambahan kuota sebelum proses impor berjalan.
Konsultasikan Kebutuhan SPI Besi Baja dengan Mingyu Cargo
PT Mingyu Murni Indonesia – Mingyu Cargo siap membantu kebutuhan pengurusan perizinan impor besi dan baja Anda.
WhatsApp/Telp: 0852-1880-0450
Alamat: Gapura Office Cideng, Jl. Suryopranoto No. 11 F, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat 10160
Silakan hubungi kami untuk konsultasi terlebih dahulu dan kirimkan informasi nama barang, spesifikasi, HS Code jika tersedia, negara asal, serta rencana jumlah impor.


