Mengimpor besi, baja, dan produk turunannya tidak cukup hanya menyiapkan invoice, packing list, serta dokumen pengiriman. Beberapa produk dalam kelompok HS Code 72 dan 73 termasuk barang yang tata niaga impornya diatur sehingga importir perlu memastikan Persetujuan Impor sudah tersedia sebelum barang masuk ke Indonesia.
Karena itu, memahami cara mengurus SPI besi baja sejak awal dapat membantu mengurangi risiko pengajuan izin bermasalah, kuota tidak sesuai kebutuhan, hingga barang tertahan saat proses kepabeanan.
Saat ini kebijakan impor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya antara lain diatur melalui Permendag Nomor 22 Tahun 2025. Pemerintah mengatur ratusan pos tarif besi dan baja yang mensyaratkan Persetujuan Impor dan ketentuan pendukung lainnya.
Apa Itu SPI Besi Baja?
Istilah SPI Besi Baja umum digunakan untuk menyebut Surat atau Persetujuan Impor besi baja. Dalam regulasi perdagangan saat ini, dokumen tersebut disebut Persetujuan Impor (PI).
PI menjadi izin bagi perusahaan untuk mengimpor produk besi atau baja tertentu sesuai HS Code, volume, dan ketentuan yang tercantum dalam persetujuan tersebut.
Namun, Anda jangan langsung menganggap semua barang dengan awalan HS 72 atau 73 membutuhkan PI.
Secara umum:
- HS Code 72 mencakup kelompok besi dan baja.
- HS Code 73 mencakup berbagai barang atau produk yang terbuat dari besi dan baja.
Kewajiban PI tetap harus diperiksa berdasarkan pos tarif atau HS Code lengkap karena ketentuan setiap produk dapat berbeda.
Syarat Dasar Mengurus SPI Besi Baja
Sebelum mengajukan Persetujuan Impor, perusahaan perlu memiliki legalitas usaha yang sesuai. Importir besi atau baja dapat menggunakan NIB yang berlaku sebagai API-P maupun API-U, tergantung kegiatan dan tujuan impor perusahaan.
Secara umum, beberapa data yang perlu disiapkan antara lain:
- NIB dan legalitas perusahaan;
- API-P atau API-U;
- HS Code barang;
- nama dan spesifikasi teknis produk;
- jumlah atau volume barang yang akan diimpor;
- negara asal barang;
- rencana penggunaan atau distribusi barang;
- dokumen teknis pendukung sesuai jenis produk.
Untuk API-U, perusahaan juga dapat diminta menyiapkan informasi mengenai rencana distribusi barang. Sementara itu, apabila Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan dapat menggunakan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis dari kementerian yang menangani bidang perindustrian.
Cara Mengurus SPI Besi Baja
1. Tentukan HS Code Barang dengan Benar
Langkah pertama adalah memastikan HS Code produk.
Jangan menentukan kode hanya berdasarkan nama barang. Perhatikan material, bentuk, ukuran, komposisi, fungsi, proses produksi, dan spesifikasi teknis lainnya.
Kesalahan HS Code bisa membuat persyaratan izin yang diperiksa menjadi berbeda dari barang sebenarnya.
2. Cek Ketentuan Impornya
Setelah HS Code ditemukan, periksa apakah produk tersebut termasuk barang yang membutuhkan PI, Laporan Surveyor, SNI, atau dokumen tambahan lainnya.
Ini penting karena ketentuan antara satu produk besi baja dengan produk lainnya tidak selalu sama.
3. Siapkan Data Teknis dan Kebutuhan Kuota
Selanjutnya, tentukan jumlah barang yang akan diimpor.
Perusahaan perlu menghitung kebutuhan impor dengan cukup matang karena jumlah yang diajukan akan berkaitan dengan kuota yang dapat digunakan dalam kegiatan impor.
4. Urus Persyaratan Teknis
Untuk barang tertentu, proses PI dapat berkaitan dengan rekomendasi atau pertimbangan teknis dari instansi terkait.
Tahap ini perlu Anda perhatikan karena ketidaksesuaian spesifikasi barang, HS Code, volume, atau dokumen perusahaan dapat menghambat proses berikutnya.
5. Ajukan Persetujuan Impor
Setelah persyaratan lengkap, perusahaan dapat melanjutkan pengajuan Persetujuan Impor sesuai sistem dan ketentuan pemerintah yang berlaku.
Data yang tercantum dalam pengajuan sebaiknya sama dengan dokumen transaksi dan rencana impor.
6. Periksa PI Sebelum Pengiriman
Setelah PI terbit, periksa kembali HS Code, jenis produk, jumlah, masa berlaku, serta informasi lainnya.
Jangan menunggu barang sudah berada dalam perjalanan untuk mengecek kekurangan izin. Koreksi dokumen jauh lebih mudah dilakukan sebelum barang dikirim.
Contoh Produk HS 72 dan 73 yang Perlu Diperhatikan
Mingyu Cargo sebelumnya telah menangani berbagai HS Code kelompok 72 dan 73, seperti 7217.2010 kawat baja galvanis, 7212.4011 pita baja pengikat, 7228.3010 batang baja bulat, 7210.7011 gulungan baja berlapis warna, serta 7220.2010 gulungan baja. JASA PENGURUSAN SPI BESI BAJA
Untuk kelompok 73 terdapat produk seperti peralatan dapur, kitchen sink, konstruksi besi baja, kawat jaring, pipa, sekrup, baut hingga produk turunannya. JASA PENGURUSAN SPI BESI BAJA
Daftar tersebut hanya contoh. Status perizinan tetap perlu diperiksa menggunakan HS Code lengkap dan spesifikasi barang yang akan Anda impor.
Butuh Bantuan Pengurusan atau Penambahan Kuota SPI Besi Baja?
Mengurus SPI menjadi lebih rumit ketika perusahaan harus mencocokkan HS Code, kebutuhan kuota, dokumen teknis, hingga persyaratan API-U atau API-P.
Mingyu Cargo melalui PT Mingyu Murni Indonesia menyediakan Jasa Pengurusan Kuota SPI Besi Baja untuk membantu proses pengajuan hingga pengurusan dokumen terkait. Dalam layanan yang tersedia, Mingyu Cargo menangani pengajuan SPI besi baja dan penambahan kuota untuk barang kelompok HS 72–73. JASA PENGURUSAN SPI BESI BAJA
Lihat Jasa Pengurusan dan Penambahan Kuota SPI Besi Baja
Konsultasikan Kebutuhan SPI Besi Baja Anda
Belum yakin apakah HS Code barang Anda membutuhkan SPI? Atau perusahaan membutuhkan penambahan kuota SPI besi baja?
Silakan hubungi Mingyu Cargo – PT Mingyu Murni Indonesia untuk konsultasi terlebih dahulu.
WhatsApp / Telepon: 0852-1880-0450
Email: mingyumurniindonesia@gmail.com
Alamat: Gapura Office Cideng, Jl. Suryopranoto No. 11 F, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat 10160.


