Banyak orang tertarik membeli produk dari luar negeri karena pilihan barang lebih beragam, harga dari supplier bisa lebih kompetitif, atau produknya belum banyak tersedia di Indonesia. Masalahnya, proses import tidak berhenti setelah kita membayar barang ke supplier.
Ada proses pengiriman, penentuan HS Code, pengecekan izin, pembayaran bea masuk dan pajak, hingga customs clearance sebelum barang bisa keluar dari pelabuhan atau bandara.
Kalau Anda baru pertama kali melakukannya, cara import barang dari luar negeri sebenarnya tidak sesulit yang dibayangkan. Kuncinya adalah memahami alurnya sejak sebelum barang dikirim.
Dalam artikel ini saya akan membahas langkah-langkah import barang ke Indonesia dari awal sampai barang tiba di lokasi tujuan.
Catatan: dalam Bahasa Indonesia baku, istilah yang digunakan adalah impor. Namun, karena banyak orang mencari informasi dengan kata “import”, saya menggunakan keduanya secara bergantian di artikel ini.
Apa Itu Import Barang?
Import atau impor adalah kegiatan memasukkan barang dari luar wilayah Indonesia ke dalam daerah pabean Indonesia.
Dalam praktik bisnis, prosesnya tidak hanya berupa pengiriman barang dari negara asal ke Indonesia. Importir juga perlu memperhatikan dokumen, klasifikasi barang, perizinan, ketentuan larangan dan pembatasan, serta kewajiban kepabeanan.
Untuk impor komersial, barang pada akhirnya harus melalui proses kepabeanan sebelum dapat dikeluarkan dari kawasan pabean.
Bea Cukai menjelaskan bahwa impor untuk dipakai menggunakan Pemberitahuan Impor Barang atau PIB berdasarkan dokumen pelengkap pabean. Importir juga menghitung kewajiban bea masuk, cukai jika berlaku, dan Pajak Dalam Rangka Impor sesuai ketentuannya.
Karena itu, sebaiknya jangan melihat proses import hanya dari harga barang dan ongkir dari supplier.
Cara Import Barang dari Luar Negeri ke Indonesia
Secara sederhana, alur import barang dapat saya gambarkan seperti ini:
Tentukan barang → cari supplier → cek HS Code dan izin → siapkan dokumen → pilih pengiriman → barang berangkat → customs clearance → bayar kewajiban impor → barang keluar → kirim ke alamat tujuan.
Mari kita bahas satu per satu.
1. Tentukan Barang yang Ingin Diimport
Langkah pertama tentu menentukan barang yang ingin Anda beli.
Namun, jangan langsung melakukan pembayaran hanya karena supplier menawarkan harga murah.
Cari tahu terlebih dahulu beberapa informasi dasar seperti:
- Nama dan fungsi barang
- Material atau bahan pembuatnya
- Merek
- Model atau tipe
- Spesifikasi teknis
- Jumlah barang
- Berat dan dimensi
- Negara asal
- Nilai barang
Informasi tersebut nantinya membantu menentukan HS Code sekaligus mengetahui apakah barang membutuhkan izin tertentu.
Contohnya, proses impor mesin industri tentu bisa berbeda dengan kosmetik, makanan, alat kesehatan, tekstil, elektronik, atau produk besi dan baja.
Mingyu Cargo sendiri menangani berbagai kategori barang, mulai dari besi dan baja, mesin, sparepart, alat berat, elektronik, tekstil, produk kesehatan, kosmetik, bahan kimia hingga barang konsumsi sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Cari Supplier yang Terpercaya
Setelah menentukan produk, langkah berikutnya adalah mencari supplier.
Anda bisa menemukan supplier melalui marketplace B2B, pameran dagang, jaringan distributor, manufacturer langsung, atau rekomendasi partner bisnis.
Jangan hanya membandingkan harga. Saya menyarankan Anda juga mengecek:
- Legalitas atau profil supplier
- Lama perusahaan beroperasi
- Riwayat transaksi
- Spesifikasi produk
- Minimum Order Quantity atau MOQ
- Metode pembayaran
- Waktu produksi
- Garansi
- Packing
- Incoterms yang digunakan
Mintalah quotation atau proforma invoice sebelum melakukan transaksi.
Dokumen tersebut akan membantu Anda memperkirakan total biaya import sejak awal.
3. Tentukan HS Code Barang
Ini salah satu bagian terpenting dalam cara import barang dari luar negeri.
HS Code atau Harmonized System Code merupakan kode klasifikasi barang yang digunakan dalam perdagangan internasional.
HS Code berpengaruh terhadap banyak hal, seperti tarif bea masuk dan persyaratan impor suatu barang.
Karena itu, jangan menentukan HS Code hanya berdasarkan nama produk.
Dua barang yang terlihat mirip bisa saja mempunyai klasifikasi berbeda karena material, fungsi, kapasitas, atau spesifikasinya tidak sama.
Sebelum melakukan pengiriman, siapkan data barang secara detail sehingga klasifikasinya bisa diperiksa dengan lebih akurat.
4. Cek Apakah Barang Termasuk Lartas
Setelah mengetahui HS Code, berikutnya cek apakah barang terkena ketentuan Larangan dan Pembatasan atau Lartas.
Beberapa jenis barang dapat membutuhkan dokumen atau persetujuan tambahan sebelum boleh diimpor.
Contohnya, tergantung jenis dan klasifikasi barang, importir bisa berhadapan dengan persyaratan seperti:
- Persetujuan Impor
- SNI
- Laporan Surveyor
- BPOM
- Perizinan Kementerian Kesehatan
- Persyaratan teknis kementerian terkait
- Dokumen pendukung lainnya
Regulasi impor juga dapat berubah. Pada 2026, misalnya, Kementerian Perdagangan kembali memperbarui kebijakan dan pengaturan impor melalui Permendag Nomor 18 Tahun 2026 yang mengubah Permendag Nomor 16 Tahun 2025.
Jadi, sebaiknya lakukan pengecekan sebelum barang dikirim dari negara asal, bukan setelah barang tiba di Indonesia.
Kesalahan pada tahap ini dapat membuat proses clearance menjadi lebih rumit.
5. Siapkan Legalitas Importir
Untuk perusahaan yang ingin melakukan impor sendiri, legalitas importir juga perlu siap.
Bea Cukai menjelaskan bahwa importir yang telah memiliki NIB yang berlaku sebagai TDP, API, dan Akses Kepabeanan diperlakukan telah memenuhi registrasi kepabeanan untuk kegiatan sebagai importir. Data NIB juga terintegrasi dengan OSS dan data perpajakan.
Artinya, jika Anda ingin membangun kegiatan impor secara rutin menggunakan perusahaan sendiri, pengurusan legalitas sebaiknya dilakukan sejak awal.
Namun, kebutuhan setiap bisnis tidak selalu sama.
Ada perusahaan yang rutin mengimpor sendiri, ada juga yang hanya sesekali membutuhkan barang dari luar negeri sehingga memilih menggunakan layanan pengurusan impor atau solusi undername yang sesuai ketentuan.
6. Siapkan Dokumen Import
Dokumen menjadi bagian penting ketika barang masuk ke Indonesia.
Dokumen dasar yang biasanya digunakan antara lain:
- Commercial Invoice
- Packing List
- Bill of Lading untuk pengiriman laut
- Airway Bill untuk pengiriman udara
- Dokumen identifikasi barang
- Dokumen izin atau persyaratan impor jika diperlukan
- Dokumen pendukung lainnya
Bea Cukai memasukkan invoice, packing list, Bill of Lading atau Airway Bill, serta dokumen pemenuhan persyaratan impor sebagai bagian dari dokumen pelengkap pabean.
Pastikan data antardokumen konsisten.
Nama barang, jumlah, berat, nilai transaksi dan informasi lainnya jangan sampai berbeda tanpa penjelasan yang jelas.
7. Pilih Pengiriman Via Laut atau Udara
Setelah dokumen dan perizinan aman, berikutnya tentukan metode pengiriman.
Secara umum ada dua pilihan utama.
Import Via Laut
Pengiriman laut cocok untuk barang berukuran besar, berat, jumlah banyak atau pengiriman yang tidak terlalu mengejar waktu.
Untuk pengiriman laut, Anda akan sering menemukan dua istilah:
FCL atau Full Container Load
Anda menggunakan satu kontainer untuk pengiriman sendiri. Cara ini biasanya cocok untuk volume barang besar.
LCL atau Less Container Load
Barang Anda digabung dengan barang milik pengirim lain dalam satu kontainer. Pilihan ini bisa cocok ketika volume barang belum cukup untuk memenuhi satu kontainer.
Import Via Udara
Pengiriman udara lebih cocok jika Anda mengutamakan kecepatan.
Misalnya untuk:
- Barang bernilai tinggi
- Sampel produk
- Sparepart mendesak
- Barang dengan volume relatif kecil
- Produk yang membutuhkan waktu pengiriman lebih cepat
Mingyu Cargo melayani pengiriman impor melalui jalur laut maupun udara. Untuk layanan door to door, proses yang ditangani dapat mencakup pengambilan barang dari supplier, pengurusan ekspor, impor, kepabeanan hingga pengantaran domestik.
8. Barang Dikirim dari Negara Asal
Setelah metode pengiriman dipilih, supplier atau forwarder akan mengatur keberangkatan barang.
Pada tahap ini, pastikan Anda mendapatkan dokumen pengiriman dan informasi seperti:
- Nomor Bill of Lading atau Airway Bill
- Nama kapal atau penerbangan jika tersedia
- ETD atau perkiraan waktu keberangkatan
- ETA atau perkiraan waktu tiba
- Pelabuhan atau bandara tujuan
Simpan semua dokumen dengan baik karena akan digunakan pada proses berikutnya.
9. Lakukan Customs Clearance
Ketika barang tiba di Indonesia, barang harus melalui proses customs clearance.
Pada impor untuk dipakai, importir menyampaikan PIB berdasarkan dokumen pelengkap pabean. Sistem kepabeanan kemudian melakukan proses pelayanan dan pengawasan berdasarkan manajemen risiko.
Dalam proses tersebut Anda mungkin mengenal istilah jalur hijau atau jalur merah.
Jalur Hijau pada dasarnya memungkinkan pengeluaran barang tanpa penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik sebelum penerbitan SPPB.
Sementara Jalur Merah melibatkan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik sebelum barang mendapat persetujuan pengeluaran.
Jadi, jangan menganggap semua import akan mempunyai proses clearance yang sama.
10. Bayar Bea Masuk dan Pajak Import
Import barang juga mempunyai komponen biaya yang perlu diperhitungkan sejak awal.
Komponennya dapat mencakup:
- Harga barang
- Ongkos kirim internasional
- Asuransi
- Bea masuk
- Pajak dalam rangka impor
- Biaya handling
- Biaya pelabuhan atau bandara
- Biaya customs clearance
- Pengiriman domestik
- Biaya perizinan jika ada
Besarnya tidak bisa disamaratakan untuk semua produk karena klasifikasi dan ketentuan setiap barang dapat berbeda.
Inilah alasan saya menyarankan Anda melakukan simulasi landed cost sebelum membeli barang dalam jumlah besar.
Jangan sampai harga supplier terlihat murah, tetapi setelah seluruh biaya import dihitung ternyata margin bisnis menjadi terlalu kecil.
11. Tunggu SPPB dan Pengeluaran Barang
Setelah seluruh kewajiban terpenuhi dan proses pemeriksaan selesai, barang dapat memperoleh Surat Persetujuan Pengeluaran Barang atau SPPB sesuai proses kepabeanan yang berlaku.
Bea Cukai menjelaskan bahwa barang impor untuk dipakai dapat dikeluarkan setelah sistem atau pejabat Bea Cukai menerbitkan SPPB, atau dalam kondisi tertentu dokumen pemeriksaan fisik sesuai prosedurnya.
Setelah itu barang dapat diproses keluar dari pelabuhan atau bandara.
12. Kirim Barang ke Gudang atau Alamat Tujuan
Tahap terakhir adalah pengiriman domestik.
Barang yang telah selesai customs clearance dapat diangkut menuju gudang, kantor, pabrik, toko atau lokasi tujuan lainnya.
Kalau Anda menggunakan layanan import door to door, proses ini biasanya menjadi bagian dari rangkaian layanan sehingga Anda tidak perlu mengatur transportasi secara terpisah.
Layanan door to door Mingyu Cargo, misalnya, mencakup pengambilan dari lokasi supplier hingga pengantaran ke alamat penerima di Indonesia.
Apakah Pemula Bisa Import Barang Sendiri?
Bisa.
Namun, semakin kompleks jenis barang yang diimpor, semakin banyak pula hal yang perlu Anda pahami.
Kalau barang sederhana dan tidak mempunyai persyaratan khusus, prosesnya tentu lebih mudah. Sebaliknya, barang yang memiliki ketentuan teknis atau izin tertentu membutuhkan persiapan lebih matang.
Kalau baru pertama kali import, saya menyarankan jangan langsung memesan barang dalam jumlah besar.
Mulailah dengan memahami:
- HS Code barang.
- Regulasi dan izin yang dibutuhkan.
- Total landed cost.
- Metode pengiriman.
- Dokumen supplier.
- Proses customs clearance.
Setelah alurnya jelas, barulah Anda menentukan jumlah pembelian.
Kesalahan yang Sering Dilakukan Importir Pemula
Ada beberapa kesalahan yang sebaiknya Anda hindari.
Membeli Barang Sebelum Mengecek Izin
Harga murah sering membuat orang terburu-buru membayar supplier.
Padahal barang tertentu mempunyai regulasi tambahan.
Selalu cek ketentuannya terlebih dahulu.
Salah Menentukan HS Code
Kesalahan klasifikasi bisa berdampak pada perhitungan tarif maupun persyaratan barang.
Gunakan spesifikasi produk selengkap mungkin saat melakukan pengecekan.
Hanya Menghitung Harga Barang dan Ongkir
Biaya import tidak berhenti pada harga supplier ditambah freight.
Hitung juga kewajiban kepabeanan, handling, dokumen dan distribusi domestik.
Dokumen Tidak Konsisten
Perbedaan informasi pada invoice, packing list dan dokumen pengiriman dapat menimbulkan pertanyaan pada proses clearance.
Periksa semuanya sebelum keberangkatan.
Baru Mengurus Izin Setelah Barang Tiba
Ini termasuk kesalahan yang cukup berisiko.
Pengecekan regulasi sebaiknya selesai sebelum shipment dilakukan.
Berapa Lama Proses Import Barang?
Tidak ada satu angka yang berlaku untuk semua pengiriman.
Waktu import dipengaruhi oleh:
- Negara asal
- Metode pengiriman
- Jadwal kapal atau penerbangan
- Jenis barang
- Kelengkapan dokumen
- Perizinan
- Proses pemeriksaan
- Kondisi pelabuhan atau bandara
- Lokasi akhir pengiriman
Pengiriman udara biasanya lebih cepat dibandingkan laut dari sisi transportasi internasional.
Namun, kecepatan pengiriman tidak otomatis membuat proses kepabeanan lebih cepat jika dokumen atau perizinannya belum lengkap.
Apakah Bisa Import Jika Belum Punya Izin Import Sendiri?
Untuk kebutuhan bisnis, solusi yang tepat bergantung pada jenis barang, model transaksi dan legalitas perusahaan Anda.
Jika perusahaan akan rutin melakukan kegiatan impor, memiliki legalitas dan akses kepabeanan sendiri tentu memberi fleksibilitas lebih besar.
Untuk kebutuhan tertentu, Anda juga dapat menggunakan jasa pengurusan import atau layanan undername yang memiliki legalitas sesuai ketentuan.
Mingyu Cargo menyediakan layanan pengurusan impor sekaligus solusi undername untuk kebutuhan tertentu. Layanan undername mereka mencakup pendampingan dokumen dan proses kepabeanan sesuai jalur pemeriksaan yang berlaku.
Ingin Import Barang Tetapi Tidak Mau Ribet Mengurus Semuanya?
Memahami cara import barang dari luar negeri memang penting, terutama supaya Anda mengetahui proses dan risiko yang mungkin terjadi.
Namun, Anda tidak harus menangani setiap tahap sendirian.
PT Mingyu Murni Indonesia atau Mingyu Cargo melayani pengurusan impor mulai dari konsultasi, perizinan, kepabeanan hingga barang tiba di lokasi tujuan.
Untuk layanan tertentu, proses juga dapat mencakup pengecekan HS Code, pengurusan izin seperti SPI, SNI atau BPOM, pengajuan dokumen Bea Cukai, hingga pengantaran barang ke alamat tujuan.
Jadi, jika Anda masih bingung apakah barang bisa diimport, izin apa yang dibutuhkan, atau jalur pengiriman apa yang paling sesuai, Anda bisa berkonsultasi terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi dengan supplier.
Dengan persiapan sejak awal, proses import akan jauh lebih terukur dan risiko barang tertahan karena masalah dokumen dapat ditekan.

